SELAMAT DATANG & BERGABUNG
Memuat...

Sabtu, 19 September 2015

Pilkada Tapsel Satu Putaran

DMRB-Pemiilhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) hampir dapat dipastikan akan gelar pada 9 Desember 2015 ini serentak dengan 22 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pilkada kali ini berbeda dari sebelumnya karena hanya satu putaran, kalau dulu dilakukan dua putaran apabila pada putaran pertama pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak ada yang memperoleh kemenangan di atas 30 persen dari suara sah pemilukada.

Hal itu diketahui dari draf rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini sedang menggelar acara uji publik mengenai rancangan peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana draf rancangan PKPU sudah ada ditangan kita dan tengah kita pelajari, sebelum ditetapkan jadi PKPU," ujar Ketua KPU Tapsel Potan Edi Siregar di kantornya Jalan Willem Iskandar, Padang Sidimpuan, Kamis (19/3/2015). Potan didampingi Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Logistik, SDM dan Keuangan Sawaluddin.

Dikatakannya juga bahwa draf rancangan PKPU itu sudah disampaikan kepada seluruh partai politik yang ada di Tapsel. Pada draft rancangan PKPU yang dilakukan uji publik antara lain mengenai tahapan pilkada, pendanaan, pemutahiran data pemilih, kampanye, dana kampanye dan tata kerja KPU.

"Sambil menunggu turunnya PKPU yang dikabarkan akan rampung awal April 2015 ini itu kita sudah menggelar rapat-rapat persiapan pilkada," katanya.

Ditanya dukungan kursi minimal DPRD untuk setiap pasangan calon supaya bisa mendaftarkan diri peserta pilkada ke KPU, disebutkan Sawaluddin  minimal didukung 6 kursi DPRD dari 30 kursi anggota DPRD Tapsel atau didukung 25 persen suara sah diperoleh parpol pada pilkada.

"Sementara untuk calon perseorangan atau independen minimal mengantongi 8,5 persen suara dari jumlah penduduk Tapsel yang dikategorikan penduduknya antara 250 ribu-500 ribu jiwa," terang Sawaluddin. (BS-029) Sumber : beritasumut.com

0 komentar :

Posting Komentar

SILAHKAN BAGIKAN (KLIK SHARE)

Share this article: