Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal, daerah peserta Pilkada akan memulai tahapan
Pilkada kali ini sebanyak empat jenis kampanye yakni debat publik,
penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media
massa diatur KPU daerah sebagaimana tertuang dalam PKPU 7/2015 tentang
kampanye.
============================
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menegaskan daerah harus steril dari alat peraga kampanye yang bukan diproduksi KPU sejak 27 Agustus. Selama rentang waktu 27 Agustus-5 Desember, tim kampanye pasangan calon juga tidak boleh membuat apalagi memasangan alat peraga kampanye sendiri.
============================
Baliho spanduk pamlet dan semacam itu di tempat umum yang bukan dari KPU tidak diperkenankan, apalagi iklan di media baik televisi, cetak atau online," (Sumber Bawaslu)
Contoh dibawah ini :
Banner Bupati (habis masa bakti) masih belum ditindak. Di kantor Dinas Pertanian Tapsel, Sipirok. / photo diambil tgl 15/9-2015 pukul 10.00wib. Oleh Syaipul Jamil
============================
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menegaskan daerah harus steril dari alat peraga kampanye yang bukan diproduksi KPU sejak 27 Agustus. Selama rentang waktu 27 Agustus-5 Desember, tim kampanye pasangan calon juga tidak boleh membuat apalagi memasangan alat peraga kampanye sendiri.
============================
Baliho spanduk pamlet dan semacam itu di tempat umum yang bukan dari KPU tidak diperkenankan, apalagi iklan di media baik televisi, cetak atau online," (Sumber Bawaslu)
Contoh dibawah ini :
Banner Bupati (habis masa bakti) masih belum ditindak. Di kantor Dinas Pertanian Tapsel, Sipirok. / photo diambil tgl 15/9-2015 pukul 10.00wib. Oleh Syaipul Jamil
0 komentar :
Posting Komentar