Pemasangan atribut tanda gambar (pasca penetapan pasangan calon) BUPATI TAPSEL (habis masa bakti) H Syahrul M Pasaribu
di kantor Kepala Desa Tolang Sudah sepantasnya mendapat perhatian KPU -
PANWAS Tapsel demi terwujudnya pemilu yg kredibel, berkualitas dan
indefenden.
(Gambar diambil pukul 16.15Wib 15/9-2015 oleh HPS)
DASAR HUKUM
==============
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal, daerah peserta Pilkada akan memulai tahapan kampanye.
Sebanyak 261 daerah yang sudah ditetapkan pasangan calonnya akan memulai aktifitas kampanye Pilkada.
Namun, berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana kampanye mutlak dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon, pada
Pilkada kali ini sebanyak empat jenis kampanye yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa diatur KPU daerah sebagaimana tertuang dalam PKPU 7/2015 tentang kampanye. Tim kampanye pasangan calon hanya diperkenankan melakukan
----------------------------------------------------
kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog saja.
---------------------------------------------------
Atas ketentuan itu, di hari pertama pelaksanaan kampanye juga segala atribut atau alat peraga kampanye diluar ketentuan tersebut tidak boleh terpasang sebagaimana yang terjadi di hampir semua daerah sebelum penetapan calon. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan peringatan agar alat peraga kampanye sudah harus ditertibkan di semua daerah.
"Sudah harus dibersihkan, mulai hari ini harus bersih, jadi besok alat peraga tidak boleh sama sekali, spanduk atau baliho yang terpasang selama ini," ujar Ferry di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (26/8).
Ia mengatakan KPU khususnya KPU daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga tersebut. Sementara imbauan serupa juga datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menegaskan daerah harus steril dari alat peraga kampanye yang bukan diproduksi KPU sejak 27 Agustus. Selama rentang waktu 27 Agustus-5 Desember, tim kampanye pasangan calon juga tidak boleh membuat apalagi memasangan alat peraga kampanye sendiri.
"Mau baliho spanduk pamlet dan semacam itu di tempat umum yang bukan dari KPU tidak diperkenankan, apalagi iklan di media baik televisi, cetak atau online," ujar anggota Bawaslu Nasrullah. (Sumber Republika.co.id)
Kemri Panwas Tapsel : Anda baru berpikir kami tlh berbuat... Walau kalian tak melapor... Kami tlh surati intansi/dinas terkait.. Makanya... Positif thingking aja bro...(Sumber komen fb 16 September pukul 21:40 pada status MOHON DITERTIBKAN KPU & PANWAS TAPSEL Oleh Hendri Pinayungan Sitompul Full
(Gambar diambil pukul 16.15Wib 15/9-2015 oleh HPS)
DASAR HUKUM
==============
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal, daerah peserta Pilkada akan memulai tahapan kampanye.
Sebanyak 261 daerah yang sudah ditetapkan pasangan calonnya akan memulai aktifitas kampanye Pilkada.
Namun, berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana kampanye mutlak dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon, pada
Pilkada kali ini sebanyak empat jenis kampanye yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa diatur KPU daerah sebagaimana tertuang dalam PKPU 7/2015 tentang kampanye. Tim kampanye pasangan calon hanya diperkenankan melakukan
--------------------------
kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog saja.
--------------------------
Atas ketentuan itu, di hari pertama pelaksanaan kampanye juga segala atribut atau alat peraga kampanye diluar ketentuan tersebut tidak boleh terpasang sebagaimana yang terjadi di hampir semua daerah sebelum penetapan calon. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan peringatan agar alat peraga kampanye sudah harus ditertibkan di semua daerah.
"Sudah harus dibersihkan, mulai hari ini harus bersih, jadi besok alat peraga tidak boleh sama sekali, spanduk atau baliho yang terpasang selama ini," ujar Ferry di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (26/8).
Ia mengatakan KPU khususnya KPU daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga tersebut. Sementara imbauan serupa juga datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menegaskan daerah harus steril dari alat peraga kampanye yang bukan diproduksi KPU sejak 27 Agustus. Selama rentang waktu 27 Agustus-5 Desember, tim kampanye pasangan calon juga tidak boleh membuat apalagi memasangan alat peraga kampanye sendiri.
"Mau baliho spanduk pamlet dan semacam itu di tempat umum yang bukan dari KPU tidak diperkenankan, apalagi iklan di media baik televisi, cetak atau online," ujar anggota Bawaslu Nasrullah. (Sumber Republika.co.id)
Kemri Panwas Tapsel : Anda baru berpikir kami tlh berbuat... Walau kalian tak melapor... Kami tlh surati intansi/dinas terkait.. Makanya... Positif thingking aja bro...(Sumber komen fb 16 September pukul 21:40 pada status MOHON DITERTIBKAN KPU & PANWAS TAPSEL Oleh Hendri Pinayungan Sitompul Full
0 komentar :
Posting Komentar