SELAMAT DATANG & BERGABUNG
Memuat...

Jumat, 18 September 2015

Data Honorer K2 Tapsel Diduga Dimanipulasi

DMRP -Usulan jumlah honorer Kategori 2 (K2) ke pemerintah pusat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabu­paten Ta­panuli Selatan (Tapsel) tahun 2014 diduga dimanipulasi.
“Dari data yang kami peroleh, jumlah usulan honorer K2 yang ditandatangani Kepala BKD Tapsel jauh lebih banyak dari jumlah yang disetujui Bupati Tapsel,“ ujar Ketua Forum Masyarakat Tabagsel (Format) Pebriano Dasopang bersama Ketua Satuan Mahasiswa Pemu­da Pancasila (Satma PP) Tapsel Ibrahimsyah Nasu­tion dalam konfrensi pers dikantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tapanuli Bagian Selatan (Ta­bagsel), Jalan SM Raja Padangsidimpuan, Senin (6/4).
Menurutnya, dugaan mark up (manipulasi) itu semakin terlihat pada keti­daksinkronan data K2 yang di­usul­­kan BKD Tapsel dengan hasil verifikasi dan validasi data invalid berdasarkan undang-undang tenaga honorer oleh BKN.
“Dugaan mark up K2 itu meru­pakan bentuk permainan pihak BKD Tapsel dalam men­cari keuntungan pribadi, tinda­kan itu, jelas-jelas manipulasi dan dapat merugikan negara miliaran rupiah, “ tegasnya.
Dikatakan, pihaknya sudah menyu­rati pihak BKD tertanggal 9 Maret 2015 guna mempertanyakan hal tersebut, namun terkesan tidak diin­dahkan.
“Secara lisan, Kabid Penataan Kepegawaian BKD Tapsel berjanji akan memberikan jawa­ban secara tertulis, namun hingga saat ini belum kami terima, “ katanya sembari menyebut akan menggelar aksi men­de­sak BKD Tapsel menyam­paikan secara transparan jumlah data K2 yang diusulkan ke pemerintah pusat.
Hal senada dikatakan Ketua Satma PP Tapsel Ibrahimsyah Nasution yang meminta per­masalahan ini segera diluruskan agar tidak menodai kinerja baik disegala sektor yang ditunjukkan Pemkab Tapsel di era kepe­mimpinan Bupati H Syahrul M Pasaribu.
“Saya duga, yang bermain di sini adalah Kabid penataan kepegawaiaan, tanpa sepe­ngetahuan Kepala BKD Tapsel, “ tuturnya.
Berdasarkan Penetapan No­mor Induk PNS dari Tenaga Ho­norer Ka­tagori ll Formasi TA 2013 dan 2014 dari BKN tetanggal 27 Februari 2014, katanya jika dikemudian hari dite­mukan adanya data dan atau ketera­ngan yang tidak benar, maka Pejabat Pembina Kepe­gawaian harus bertang­gung jawab dan diberikan sanksi baik secara admi­nistratif maupun pida­na.
”Jika memang demikian, mereka harus bertanggung­jawab,” tegas Ibrahim.
Terpisah, Kepala BKD Tap­sel Syah­toat Pohan mengatakan, dugaan mark up usulan data honorer K2 yang disam­paikan Format itu kurang berda­sar kare­na tidak didasari bukti-bukti konkrit.
“Tudingan itu tidak benar, silakan cek ke BKN jika memang ada data yang di manipulasi pasti terlihat di sana, “ tegasnya.
Diharapkannya, seluruh pi­hak dapat lebih akurat dalam menyam­paikan aspirasi guna terhindar dari pandangan miring masyarakat.
“ Jika informasinya salah, kan nama baik instansi atau oknum yang dituding bisa tercemar di mata ma­syarakat,“ katanya. (hih/AnalisaDaily)

0 komentar :

Posting Komentar

SILAHKAN BAGIKAN (KLIK SHARE)

Share this article: