
Ada 2 truck kayu kayu lagi yang ikut ditahan karena ditinggal kabur supirnya akibat melihat truck di depan mereka dihadang tim lsm. Dalam pengakuan Edi Suhendra sewaktu diinterogasi di kedai Sonang Harahap, si Edi supir mengaku tidak pernah diberi dokumen angkut kayu SKSKB oleh AL anak LS yang berkedudukan sebagai manager operasional IPK Pt. AIA sejak angkut kayu bulat mulai tgl 20 Maret 2015 s/d 10 April 2015.
“Saya cuma supir asal Sawit Sebrang Kab Langkat yang baru 2 bulan kerja ambil upah harian”, ketus Edi Suhendra kepada rombongan aktifis lsm yang sa`at itu menghadangnya sementara supir Edi Suhendra tidak mampu perlihatkan KTP, SIM ataupun STNK apalagi SKSKB.
Jum`at malam itu juga truck beserta supir Edi Suhendra digiring aktifis LIRA dan ALARM didampingi aparat Koramil Batang Toru masuk ke Mapolres Tapsel Jln. SM Raja Kota Padangsidimpuan. Aktifis LIRA Sumut bersama ALARM Tapsel langsung buat Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No. STPL/122/IV/2015/SU/Tapsel yang diberikan AIPTU M.H. Siregar diketahui AIPTU R.J. Simamora.
Pada 2 hari kemudian Minggu 12 April 2015 aktifis LIRA dan ALARM menjelajahi areal IPK PT. AIA mulai dari basecamp tepi Aek Sirabun, singgah di camp tepi Aek Napotpot terus melewati Aek Silayang-layang. Di sepanjang jalan utama pembukaan hutan tsb terlihat puluhan jaringan jalan cabang langsir kayu dan jalan sarad kayu. Terlihat 2 tumpukan kayu bulat dekat ek Napotopot serta tebaran tumbangan kayu bulat yang belum sempat dipotong di perbukitan seberang ek Silayang-layang.
Melibatkan Pejabat
Sa`at tim LIRA Sumut bersama ALARM Tapsel membawa 1 unit truck kayu tangkapan dari Simaninggir, sewaktu masih di perjalanan melewati Desa Sipenggeng, diterima laporan masyarakat bahwa 2 unit truck kayu Pt AIA BK-9811-BA dan 1 unit truck lagi tak pakai plat No. Pol yang terpaksa ditinggal karena supirnya si Ahong dan si Leseng ngacir kabur, diambil kembali oleh AL anak LS yang katanya waktu itu dikawal seorang keluarga pejabat tinggi di Kab. Tapsel berinisial IP alias T. 1 truck sempat bongkar kayu selundupan di Sawmill Pt AIA tetapi 1 unit truck lagi akibat kempes ban terlambat lari dan keburu disergap tim buser Reskrim Polres Tapsel, dipasang police-line sehingga terpaksa nongkrong terduduk di tengah pemukiman Desa Simaninggir.
Menurut pnyelidikan berlanjut penelitian lsm ALARM, LS selaku Direktur Pt. AIA memiliki IPK No. 15/IZIN/2010 tgl. 28 Juli 2010 yang diterbitkan Bupati Tapsel masa itu Ongku P. Hasibuan, sebagai dasar hukum melakukan penebangan tegakan pohon kayu sekaligus land-clearing kawasan hutan alam seluas 1.500 Ha guna dijadikan Perkebunan Sawit. Dengan ketentuan bahwa hanya seluas 650 Ha hutan alam yang ditebang habis dan sisanya seluas 850 Ha akibat topografinya terjal dan curam, harus dikonservasi.
Izin-izin Semrawut
Karena masa berlaku IPK pertama tsb hanya 1 tahun, maka pada Tahun 2011 LS kembali urus izin Perpanjangan IPK pada tgl. 12 Juni 2011. Dan berdasarkan Surat Rekomendasi Tehnis Kepala Dinas Kehutanan Kab. (Kadishutkab) Tapsel masa itu ir. Syahgiman Siregar No. 522/1098/2011 tgl. 7 November 2011 yang isinya menyebut telah dibuka areal seluas 133 Ha serta Blok Tebangan pada Perpanjangan IPK seluas 517 Ha, yang mana surat rekomendasi Kadishutkab tsb mendasarkan pada Laporan Pemeriksaan Lapangan tgl. 28 Oktober 2011, maka Bupati Tapsel menerbitkan Surat Izin Perpanjangan IPK Pt. AIA No. 503/9918/2011 tgl. 30 Desember 2011, yang isinya juga menegaskan luas areal hutan alam yang ditebang habis pada masa berlaku Surat Perpanjangan IPK adalah 517 Ha benar-benar sesuai dengan Bagan Kerja IPK Tahun 2011-2012 dan Tata Batas yang ditentukan. Serta mencantumkan pada Angka 3) Larangan Pemegang Izin huruf g: Melakukan penebangan di luar areal kerja yang telah ditetapkan.
Konyolnya, Surat Izin Perpanjangan IPK yang diteken Bupati Tapsel tsb pada Bagian Dasar huruf d menyebutkan Keputusan Menhut No. P.58/Menhut-II/2009 tgl 4 September 2009 sebagai salah-satu dasar hukum Bupati Tapsel menerbitkan Surat Izin Perpanjangan pada tgl. 30 Desember 2011. Padahal fakta hukum membuktikan bahwa Kepmenhut No. P.58/Menhut-II/2009 mulai Tgl. 10 Maret 2011 sudah/telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 Pasal 56 huruf a. Tetapi dengan taktik degil pura-puradogol konsep Surat Izin Perpanjangan tsb tetap diajukan Dishutkab Tapsel untuk diteken dan disahkan oleh Bupati.
Pada faktanya, sekalipun PT AIA melakukan penebangan melebar dan meluas keluar dari lokasi yang diizinkan sesuai Bagan Kerja, namun pada Tahun 2014 Kadishutkab Tapsel kembali menerbitkan Surat Izin Perpanjangan IPK No. 522/392/2014 tgl. 18 Maret 2014, yang menyebutkan bahwa areal yang sudah dibuka (land clearing) seluas 322 Ha dan menentukan areal berhutan yang ditebang habis seluas 328 Ha. Di dalam Surat Izin Perpanjangan tsb juga dicantumkan pada Angka 3) Larangan Pemegang Izin huruf g: Melakukan penebangan diluar areal/blok kerja yang telah ditetapkan.
Bobroknya, sekalipun pada Surat Izin Perpanjangan IPK tsb pada Bagian I. Dasar: Angka 4 disebut dasar penerbitan Izin Perpanjangan IPK Pt. AIA adalah Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.14/Menhut-II/2011, namun salah satu pra-syarat mutlak yang mesti wajib harus dipenuhi oleh PT. AIA selaku pemohon izin perpanjangan IPK yang diatur dalam Pasal 41 Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 sama sekali tidak diperdulikan bahkan terkesan dikangkangi para staf Dishutkab Tapsel.
Persekongkolan Telanjang
Setelah selama beberapa tahun Pt. AIA melakukan penebangan hantam-kromo hutan alam yang terlihat jelas dibeking oleh sejumlah surat-surat izin cacat-hukum tidak sah produk rekayasa manipulasi data administrasi dan fakta lapangan yang diterbitkan Pemkab dan Dishutkab Tapsel, belakangan terungkap sikap kemaruk serakah Pt. AIA yang jelas meremehkan semua aparat dan masyarakat Tapsel di luar Pemkab dan Dishutkab.
Fakta kasus persekongkolan birokrat sipil bersama konglomerat swasta tsb makin jelas ketika aktifis lsm ALARM melakukan investigasi ke sejumlah sumber. Ternyata Pt AIA sejak habisnya masa berlaku Izin Perpanjangan terakhir pada tgl. 18 Maret 2015, telah dengan sadar dan sengaja melanggar Permenhut No. P.41/Menhut-II/2014 Pasal 23 yang mewajibkan setiap Pemegang Izin bersama P2LHP (Petugas Pengesah Laporan Hasil Penebangan) pada sa`at habisnya masa berlaku izin, untuk membuat Berita Acara Stock Opname terhadap sisa kayu tebangan yang belum sempat diangkut.
Lalu terungkap pula bahwa setelah habisnya masa berlaku izin perpanjangan terakhir, P2 (Petugas Penerbit) SPP (Surat Perintah Pembayaran) DR (Dana Reboisasi), SPP PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan SPP PNT (Pengganti Nilai Tegakan) Dishutkab Tapsel tidak pernah menerbitkan 3 SPP untuk ketiga jenis Hak Negara yang disebut PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagaimana diatur UU No. 20 Tahun 2007 tentang PNBP jo. PP No. 12 Tahun 2014 Jo. Permenhut No. P.52/Menhut-II/2014 Jo. Permenhut No. P.68/Menhut-II/2014.
Menanggapi fakta tsb aktifis lsm ALARM tegas menuding Pt. AIA telah dengan sadar dan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan mengangkut kayu tebangan tanpa didahului Berita Acara Stock Opname, tidak meminta SPP DR, SPP PSDH, SPP PNT, tidak melengkapi pengangkutan kayu dari areal IPK dengan dokumen negara SKSKB. “Ini semua fakta menjadi rangkaian bukti Pt AIA telah dengan sengaja menggelapkan hak negara RI melakukan kejahatan tindak pidana kriminal kerah-putih /white collar crime”, papar blak-blakan aktifis ALARM.
Yang lalu keterangan pers tsb ditutup dengan komentar bernada kewaspadaan,”Kini tugas sebagai rakyat bersama berbagai elemen masyarakat lainnya yang berhak mengawasi proses penyidikan di Polres Tapsel sesuai hak yang diberikan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 68 s/d pasal 73 tentang Peranserta Masyarakat melakukan pengawasan baik langsung maupun tidak langsung”, tukasnya. (LIRA-ALARM) [/Exclusive Reportase : LIRA – ALARM – Achmad Ryzach Morniff Hutasuhut /Apakabarsidimpuan.com]
0 komentar :
Posting Komentar