DMRP - Kasus cukong mafia kayu bersekongkol pejabat masih merajalela di
Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Penangkapan aktifis lsm LIRA dan
ALARM di Desa Simaninggir Kecamatan Marancar terhadap penyelundupan kayu
tanpa dilindungi dokumen sah mengungkap adanya persekongkolan antara
pejabat bersama penjahat.
Kasusnya mulai terungkap ketika beberapa aktifis lsm LIRA (Lumbung
Informasi Rakyat) dari Kota Medan bergabung dengan lsm ALARM (Aliansi
Rakyat Merdeka) di Kab. Tapsel pada Hari Jum`at siang tgl 10 April 2015
menggerebek dan menangkap-tangan armada truck menyelundup kayu bulat
(log) tanpa dilindungi dokumen angkut SKSKB (surat Keterangan Sah Kayu
Bulat) di jalan Desa Simaninggir Kecamatan Marancar. Supir truck No.
Pol: BO-8075-XA nama Edi Suhendra yang distop, diperiksa dan ditahan
persis di depan kedai milik Hasonangan Harahap mantan Kepala Desa
Simaninggir, mengaku sudah selama 3 minggu melangsir kayu bulat dari TPK
(Tempat Penumpukan Kayu) dari IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) Pt. Agro Inti
Andalas (AIA) milik LS alias LFS di lokasi Sigawak dekat muara Aek
Silayang-layang ke Sungai Batang Toru yang diangkut dan dibongkar muatan
kayu bulat di Sawmill (Penggergajian kayu) Pt. AIA di Desa Simaninggir.
Ada 2 truck kayu kayu lagi yang ikut ditahan karena ditinggal kabur
supirnya akibat melihat truck di depan mereka dihadang tim lsm. Dalam
pengakuan Edi Suhendra sewaktu diinterogasi di kedai Sonang Harahap, si
Edi supir mengaku tidak pernah diberi dokumen angkut kayu SKSKB oleh AL
anak LS yang berkedudukan sebagai manager operasional IPK Pt. AIA sejak
angkut kayu bulat mulai tgl 20 Maret 2015 s/d 10 April 2015.
“Saya cuma supir asal Sawit Sebrang Kab Langkat yang baru 2 bulan
kerja ambil upah harian”, ketus Edi Suhendra kepada rombongan aktifis
lsm yang sa`at itu menghadangnya sementara supir Edi Suhendra tidak
mampu perlihatkan KTP, SIM ataupun STNK apalagi SKSKB.
Jum`at malam itu juga truck beserta supir Edi Suhendra digiring
aktifis LIRA dan ALARM didampingi aparat Koramil Batang Toru masuk ke
Mapolres Tapsel Jln. SM Raja Kota Padangsidimpuan. Aktifis LIRA Sumut
bersama ALARM Tapsel langsung buat Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No.
STPL/122/IV/2015/SU/Tapsel yang diberikan AIPTU M.H. Siregar diketahui
AIPTU R.J. Simamora.
Pada 2 hari kemudian Minggu 12 April 2015 aktifis LIRA dan ALARM
menjelajahi areal IPK PT. AIA mulai dari basecamp tepi Aek Sirabun,
singgah di camp tepi Aek Napotpot terus melewati Aek Silayang-layang. Di
sepanjang jalan utama pembukaan hutan tsb terlihat puluhan jaringan
jalan cabang langsir kayu dan jalan sarad kayu. Terlihat 2 tumpukan kayu
bulat dekat ek Napotopot serta tebaran tumbangan kayu bulat yang belum
sempat dipotong di perbukitan seberang ek Silayang-layang.
Melibatkan Pejabat
Sa`at tim LIRA Sumut bersama ALARM Tapsel membawa 1 unit truck kayu
tangkapan dari Simaninggir, sewaktu masih di perjalanan melewati Desa
Sipenggeng, diterima laporan masyarakat bahwa 2 unit truck kayu Pt AIA
BK-9811-BA dan 1 unit truck lagi tak pakai plat No. Pol yang terpaksa
ditinggal karena supirnya si Ahong dan si Leseng ngacir kabur, diambil
kembali oleh AL anak LS yang katanya waktu itu dikawal seorang keluarga
pejabat tinggi di Kab. Tapsel berinisial IP alias T. 1 truck sempat
bongkar kayu selundupan di Sawmill Pt AIA tetapi 1 unit truck lagi
akibat kempes ban terlambat lari dan keburu disergap tim buser Reskrim
Polres Tapsel, dipasang police-line sehingga terpaksa nongkrong terduduk
di tengah pemukiman Desa Simaninggir.
Menurut pnyelidikan berlanjut penelitian lsm ALARM, LS selaku
Direktur Pt. AIA memiliki IPK No. 15/IZIN/2010 tgl. 28 Juli 2010 yang
diterbitkan Bupati Tapsel masa itu Ongku P. Hasibuan, sebagai dasar
hukum melakukan penebangan tegakan pohon kayu sekaligus land-clearing
kawasan hutan alam seluas 1.500 Ha guna dijadikan Perkebunan Sawit.
Dengan ketentuan bahwa hanya seluas 650 Ha hutan alam yang ditebang
habis dan sisanya seluas 850 Ha akibat topografinya terjal dan curam,
harus dikonservasi.
Izin-izin Semrawut
Karena masa berlaku IPK pertama tsb hanya 1 tahun, maka pada Tahun 2011
LS kembali urus izin Perpanjangan IPK pada tgl. 12 Juni 2011. Dan
berdasarkan Surat Rekomendasi Tehnis Kepala Dinas Kehutanan Kab.
(Kadishutkab) Tapsel masa itu ir. Syahgiman Siregar No. 522/1098/2011
tgl. 7 November 2011 yang isinya menyebut telah dibuka areal seluas 133
Ha serta Blok Tebangan pada Perpanjangan IPK seluas 517 Ha, yang mana
surat rekomendasi Kadishutkab tsb mendasarkan pada Laporan Pemeriksaan
Lapangan tgl. 28 Oktober 2011, maka Bupati Tapsel menerbitkan Surat Izin
Perpanjangan IPK Pt. AIA No. 503/9918/2011 tgl. 30 Desember 2011, yang
isinya juga menegaskan luas areal hutan alam yang ditebang habis pada
masa berlaku Surat Perpanjangan IPK adalah 517 Ha benar-benar sesuai
dengan Bagan Kerja IPK Tahun 2011-2012 dan Tata Batas yang ditentukan.
Serta mencantumkan pada Angka 3) Larangan Pemegang Izin huruf g:
Melakukan penebangan di luar areal kerja yang telah ditetapkan.
Konyolnya, Surat Izin Perpanjangan IPK yang diteken Bupati Tapsel tsb
pada Bagian Dasar huruf d menyebutkan Keputusan Menhut No.
P.58/Menhut-II/2009 tgl 4 September 2009 sebagai salah-satu dasar hukum
Bupati Tapsel menerbitkan Surat Izin Perpanjangan pada tgl. 30 Desember
2011. Padahal fakta hukum membuktikan bahwa Kepmenhut No.
P.58/Menhut-II/2009 mulai Tgl. 10 Maret 2011 sudah/telah dinyatakan
tidak berlaku lagi oleh Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 Pasal 56 huruf
a. Tetapi dengan taktik degil pura-puradogol konsep Surat Izin
Perpanjangan tsb tetap diajukan Dishutkab Tapsel untuk diteken dan
disahkan oleh Bupati.
Pada faktanya, sekalipun PT AIA melakukan penebangan melebar dan
meluas keluar dari lokasi yang diizinkan sesuai Bagan Kerja, namun pada
Tahun 2014 Kadishutkab Tapsel kembali menerbitkan Surat Izin
Perpanjangan IPK No. 522/392/2014 tgl. 18 Maret 2014, yang menyebutkan
bahwa areal yang sudah dibuka (land clearing) seluas 322 Ha dan
menentukan areal berhutan yang ditebang habis seluas 328 Ha. Di dalam
Surat Izin Perpanjangan tsb juga dicantumkan pada Angka 3) Larangan
Pemegang Izin huruf g: Melakukan penebangan diluar areal/blok kerja yang
telah ditetapkan.
Bobroknya, sekalipun pada Surat Izin Perpanjangan IPK tsb pada Bagian
I. Dasar: Angka 4 disebut dasar penerbitan Izin Perpanjangan IPK Pt.
AIA adalah Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.
P.14/Menhut-II/2011, namun salah satu pra-syarat mutlak yang mesti wajib
harus dipenuhi oleh PT. AIA selaku pemohon izin perpanjangan IPK yang
diatur dalam Pasal 41 Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 sama sekali
tidak diperdulikan bahkan terkesan dikangkangi para staf Dishutkab
Tapsel.
Persekongkolan Telanjang
Setelah selama beberapa tahun Pt. AIA melakukan penebangan hantam-kromo
hutan alam yang terlihat jelas dibeking oleh sejumlah surat-surat izin
cacat-hukum tidak sah produk rekayasa manipulasi data administrasi dan
fakta lapangan yang diterbitkan Pemkab dan Dishutkab Tapsel, belakangan
terungkap sikap kemaruk serakah Pt. AIA yang jelas meremehkan semua
aparat dan masyarakat Tapsel di luar Pemkab dan Dishutkab.
Fakta kasus persekongkolan birokrat sipil bersama konglomerat swasta
tsb makin jelas ketika aktifis lsm ALARM melakukan investigasi ke
sejumlah sumber. Ternyata Pt AIA sejak habisnya masa berlaku Izin
Perpanjangan terakhir pada tgl. 18 Maret 2015, telah dengan sadar dan
sengaja melanggar Permenhut No. P.41/Menhut-II/2014 Pasal 23 yang
mewajibkan setiap Pemegang Izin bersama P2LHP (Petugas Pengesah Laporan
Hasil Penebangan) pada sa`at habisnya masa berlaku izin, untuk membuat
Berita Acara Stock Opname terhadap sisa kayu tebangan yang belum sempat
diangkut.
Lalu terungkap pula bahwa setelah habisnya masa berlaku izin
perpanjangan terakhir, P2 (Petugas Penerbit) SPP (Surat Perintah
Pembayaran) DR (Dana Reboisasi), SPP PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan)
dan SPP PNT (Pengganti Nilai Tegakan) Dishutkab Tapsel tidak pernah
menerbitkan 3 SPP untuk ketiga jenis Hak Negara yang disebut PNBP
(Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagaimana diatur UU No. 20 Tahun 2007
tentang PNBP jo. PP No. 12 Tahun 2014 Jo. Permenhut No.
P.52/Menhut-II/2014 Jo. Permenhut No. P.68/Menhut-II/2014.
Menanggapi fakta tsb aktifis lsm ALARM tegas menuding Pt. AIA telah
dengan sadar dan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan
mengangkut kayu tebangan tanpa didahului Berita Acara Stock Opname,
tidak meminta SPP DR, SPP PSDH, SPP PNT, tidak melengkapi pengangkutan
kayu dari areal IPK dengan dokumen negara SKSKB. “Ini semua fakta
menjadi rangkaian bukti Pt AIA telah dengan sengaja menggelapkan hak
negara RI melakukan kejahatan tindak pidana kriminal kerah-putih /white
collar crime”, papar blak-blakan aktifis ALARM.
Yang lalu keterangan pers tsb ditutup dengan komentar bernada
kewaspadaan,”Kini tugas sebagai rakyat bersama berbagai elemen
masyarakat lainnya yang berhak mengawasi proses penyidikan di Polres
Tapsel sesuai hak yang diberikan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 68 s/d pasal 73 tentang Peranserta Masyarakat melakukan pengawasan
baik langsung maupun tidak langsung”, tukasnya. (LIRA-ALARM)
[/Exclusive Reportase : LIRA – ALARM – Achmad Ryzach Morniff Hutasuhut
/Apakabarsidimpuan.com]